Evaluasi Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di RS Haji Medan

Sartianun Siregar

Abstract


Indonesia menduduki peringkat keempat dengan jumlah perokok terbesar di dunia, untuk mengurangi risiko yang lebih tinggi pemerintah menerapkan kebijakan KTR salah satunya fasilitas pelayanan kesehatan. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR di Rumah Sakit Haji Medan. Indikator yang telah ditetapkan pemerintah belum sepenuhnya terlaksana, masih ada perokok yang melanggar peraturan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hambatan-hambatan dalam mengimplementasikan kebijakan dan sejauh mana kebijakan tersebut diimplementasikan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Informan terdiri dari sembilan orang, empat informan kunci dan lima informan pendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan KTR belum terlaksana dengan baik karena beberapa kendala yaitu: 1) belum adanya panitia khusus untuk memantau pelaksanaan kebijakan 2) Penerapan sanksi masih minim karena hukuman yang diterapkan tidak sesuai sesuai dengan pedoman peraturan pemerintah (3) kurangnya kesadaran masyarakat tentang larangan merokok. (4) Evaluasi dan monitoring pelaksanaan kebijakan belum sepenuhnya dilaksanakan, (5) pelaksanaan kebijakan sudah berjalan namun belum maksimal karena kurangnya koordinasi antara penanggung jawab kebijakan dengan pelaksana kebijakan KTR di Rumah Sakit Haji Medan. Pasalnya, pelaksanaan KTR belum berjalan sesuai dengan Perda Kota Medan. Perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala baik oleh pimpinan lembaga maupun pengelola KTR.

Keywords


KTR;RS Haji;Peraturan daerah

Full Text:

PDF

References


Andhy Dharma Laksana, A. A. K., & Sudiarta, I. K. (2016). ROKOK ELEKTRIK TERHADAP KAWASAN TANPA ROKOK. Kertha Negara.

Azkha, N. (2013). Studi Efektivitas Penerapan Kebijakan PERDA Kota Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Dalam Upaya Menurunkan Perokok Aktif di Sumatera Barat Tahun 2013. Kebijakan Kesehatan Indonesia, 02 (04):, 171-179.

Darodi. (n.d.). Efektivitas Penegakan Hukum Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Kawasan Tanpa Rokok ( Studi Terhadap Anggota Polri Polres Pekalongan Kota ). Idea Hukum, 2 (1);

Ilmaskal, R., Prabandadari, YS., Wibowo, T. (n.d.). Evaluasi Penerapan Kebijakan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok di Kota Padang Panjang. BKM Journal of Community Medicine and Public Health, 33 (5):, 257-262.

Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No 33 tahun 2017, Standar Pelayanan Minimal Layanan Angkutan Umum Transjakarta (2016).

Shirley, K. F. L., Wahyati y., E., & Siarif, T. J. (2017). KEBIJAKAN TENTANG PEDOMAN KAWASAN TANPA ROKOK DIKAITKAN DENGAN ASAS MANFAAT. SOEPRA. https://doi.org/10.24167/shk.v2i1.813

Utami, N. (2019). Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Kampung Bebas Asap Rokok Dusun Pengkol, Gulurejo, Lendah, Kulon Progo. 47.

WHO (World Health Organization). (2017). Who Report On The Global Tobacco Epidemic.




DOI: https://doi.org/10.51849/j-bikes.v1i2.8

Refbacks

  • There are currently no refbacks.